Perkembangan radio sebagai sebuah media sehingga menjadi sangat populer tidak bisa dilepaskan dari penemuan-penemuan teknologi telekomunikasi sebelumnya. Radio merupakan hasil usaha yang terus menerus dilakukan oleh para tokoh penemu berbagai teknologi pada masa itu seperti penemuan induksi elektromagnetik oleh Faraday, penemuan gelombang elektromagnetik oleh James Maxwell, penciptaan alat pemancar oleh Heerts, penemuan Marconi tentang metode transmisi tanpa kabel sampai penemuan Sarnoff yang berupa pesawat penerima siaran.
Dalam perkembangannya teknologi untuk siaran radio secara terus menerus mengalami penyempurnaan sehingga siaran radio saat ini sangat jauh berbeda dengan siaran radio pada awal mula ketika diciptakan. Saat ini siaran radio sangat bagus kualitas suaranya setelah munculnya teknologi FM, walau pancaran siarannya relatif lebih pendek jika dibandingkan dengan teknologi yang berbasis pada AM atau SW. Digitalisasi teknologi siaran, termasuk untuk radio memberi peluang semakin banyaknya kanal yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan siaran radio dengan kualitas suara yang semakin baik.
Perkembangan radio di Indonesia tidak kalah jauh dibanding dengan perkembangan di negara-negara lain. Awal mula keberadaan radio di Indonesia hanya berselirih sekitar lima tahun dengan keberadaan radio di negara maju sekalipun seperti Amerika Serikat atau Uni Sovyet. Saat ini, radio di Indonesia juga mengalami kemajuan yang sangat pesat baik dari sisi teknologinya maupun dari penataan sistem penyiaran radio. Melalui UU Penyiaran, lembaga siaran radio di Indonesia ditata sedemikian rupa sehingga radio tidak saja dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan kelompok bisnis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok masyarakat sipil. Radio dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Sistem penyiaran radio mengalami perubahan yang radikal sejak reformasi politik 1998. Jika sebelumnya sistem penyiaran radio dicirikan dengan dominannya radio pemerintah atau RRI, terutama sebagai media informasi dan berita dan radio swasta atau komersial yang berfungsi terutama untuk menyajikan hiburan bagi warga masyarakat, maka setelah reformasi ada keseimbangan peranan antara radio publik, radio swasta dan radio komunitas. Sistem penyiaran radio yang bersumber pada UU No 32 tahun 2002 mencerminkan suatu usaha menjadikan media penyiaran sebagai bagian dari sistem politik yang demokratis.
RRI yang sejak lama menjadi corong pemerintahan, terutama sejak Orde Baru, sejak reformasi atau tepatnya sejak disahkan UU Penyiaran, RRI berubah status menjadi radio publik. RRI harus melakukan siaran yang dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat dengan mencerminkan keanekaragaman isi yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. RRI harus mampu berperan sebagai publik sphere yakni menjadi tempat dan juga menciptakan suasana bagi perdebatan rasional tentang berbagai persoalan bersama tanpa adanya tekanan dari negara, pemilik modal maupun kelompok sosial dominan.
Peranan radio swasta juga tidak bisa diabaikan sebagai bagian dari sistem penyiaran radio. Sudah sejak lama radio swasta menempati posisi penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Radio swasta tidak saja menjadi lahan bisnis para pemilik modal tetapi juga telah menjadi bagian dalam perkembangan budaya Indonesia. Pada masa Orde Baru radio swasta dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah dengan mengarahkannya hanya untuk siaran hiburan dan radio swasta dilarang untuk memproduksi dan menyiarkan berita. Radio swasta diwajibkan merelay siaran berita dari RRI. Sejak reformasi tahun 1998 radio swasta tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk mencari hiburan, tetapi ia telah berubah menjadi media pemberitaan juga. Jumlah radio swasta terus bertambah sesuai dengan alokasi frekuensi untuk radio (FM) yang dikeluarkan pemerintah.
Bersamaan dengan reformasi politik juga merebak radio-radio alternatif yang kemudian diperjuangkan sebagai radio komunitas, sebuah radio dari oleh dan untuk komnitas. Radio ini menjadi sangat penting terutama karena radio ini benar-benar mampu membawakan suara komunitas. Jumlah radio ini terus bertambah walau status mereka secara legal masih dalam proses perijinan.
Dalam perkembangannya teknologi untuk siaran radio secara terus menerus mengalami penyempurnaan sehingga siaran radio saat ini sangat jauh berbeda dengan siaran radio pada awal mula ketika diciptakan. Saat ini siaran radio sangat bagus kualitas suaranya setelah munculnya teknologi FM, walau pancaran siarannya relatif lebih pendek jika dibandingkan dengan teknologi yang berbasis pada AM atau SW. Digitalisasi teknologi siaran, termasuk untuk radio memberi peluang semakin banyaknya kanal yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan siaran radio dengan kualitas suara yang semakin baik.
Perkembangan radio di Indonesia tidak kalah jauh dibanding dengan perkembangan di negara-negara lain. Awal mula keberadaan radio di Indonesia hanya berselirih sekitar lima tahun dengan keberadaan radio di negara maju sekalipun seperti Amerika Serikat atau Uni Sovyet. Saat ini, radio di Indonesia juga mengalami kemajuan yang sangat pesat baik dari sisi teknologinya maupun dari penataan sistem penyiaran radio. Melalui UU Penyiaran, lembaga siaran radio di Indonesia ditata sedemikian rupa sehingga radio tidak saja dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan kelompok bisnis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok masyarakat sipil. Radio dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Sistem penyiaran radio mengalami perubahan yang radikal sejak reformasi politik 1998. Jika sebelumnya sistem penyiaran radio dicirikan dengan dominannya radio pemerintah atau RRI, terutama sebagai media informasi dan berita dan radio swasta atau komersial yang berfungsi terutama untuk menyajikan hiburan bagi warga masyarakat, maka setelah reformasi ada keseimbangan peranan antara radio publik, radio swasta dan radio komunitas. Sistem penyiaran radio yang bersumber pada UU No 32 tahun 2002 mencerminkan suatu usaha menjadikan media penyiaran sebagai bagian dari sistem politik yang demokratis.
RRI yang sejak lama menjadi corong pemerintahan, terutama sejak Orde Baru, sejak reformasi atau tepatnya sejak disahkan UU Penyiaran, RRI berubah status menjadi radio publik. RRI harus melakukan siaran yang dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat dengan mencerminkan keanekaragaman isi yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. RRI harus mampu berperan sebagai publik sphere yakni menjadi tempat dan juga menciptakan suasana bagi perdebatan rasional tentang berbagai persoalan bersama tanpa adanya tekanan dari negara, pemilik modal maupun kelompok sosial dominan.
Peranan radio swasta juga tidak bisa diabaikan sebagai bagian dari sistem penyiaran radio. Sudah sejak lama radio swasta menempati posisi penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Radio swasta tidak saja menjadi lahan bisnis para pemilik modal tetapi juga telah menjadi bagian dalam perkembangan budaya Indonesia. Pada masa Orde Baru radio swasta dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah dengan mengarahkannya hanya untuk siaran hiburan dan radio swasta dilarang untuk memproduksi dan menyiarkan berita. Radio swasta diwajibkan merelay siaran berita dari RRI. Sejak reformasi tahun 1998 radio swasta tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk mencari hiburan, tetapi ia telah berubah menjadi media pemberitaan juga. Jumlah radio swasta terus bertambah sesuai dengan alokasi frekuensi untuk radio (FM) yang dikeluarkan pemerintah.
Bersamaan dengan reformasi politik juga merebak radio-radio alternatif yang kemudian diperjuangkan sebagai radio komunitas, sebuah radio dari oleh dan untuk komnitas. Radio ini menjadi sangat penting terutama karena radio ini benar-benar mampu membawakan suara komunitas. Jumlah radio ini terus bertambah walau status mereka secara legal masih dalam proses perijinan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon